Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Pembakaran Polsek Tambelangan, Madura

31 Mei 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi terkini Mapolsek Tambelangan, Sampang, yang diduga dibakar oleh ormas, Rabu malam (22/5). Foto: Media Madura
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini Mapolsek Tambelangan, Sampang, yang diduga dibakar oleh ormas, Rabu malam (22/5). Foto: Media Madura
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur kembali menangkap empat orang terkait pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang terjadi pada Rabu (22/5) lalu. Empat orang tersebut yakni berinisial M, A, N, dan AM.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, mengatakan M, A, dan N diduga berperan sebagai sopir dan pemilik kendaraan pengangkut massa yang menyerang Mapolsek. Sementara AM diduga sebagai provokator.
Gupuh menyatakan dari 4 orang tersebut, AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya berstatus saksi.
"A. Muhtadir alias Tadir, berperan sebagai penggerak massa. Aaat ini sudah tersangka dan masih diperiksa," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (31/5).
Sisa-sisa pembakaran di Mapolsek Tambelangan, Sampang, yang diduga dibakar oleh ormas, Rabu malam (22/5). Foto: Media Madura
Dengan penangkapan ini, sudah sebanyak 10 orang yang diamankan Polda Jatim. Dari 10 orang tersebut, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih berstatus saksi.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pembakar Polsek Tambelangan diduga sebanyak 200 orang.
ADVERTISEMENT
Luki menyebut beberapa di antaranya adalah oknum anggota ormas Islam seperti FPI dan Laskar Sakera.