Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Aki yang Cemari Lingkungan di Bogor

26 Oktober 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Polres Bogor mengungkap kasus pembakaran aki (accu) ilegal yang mencemari lingkungan di Kampung Janada Impres, Desa Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Atas kasus itu, polisi menangkap empat warga, berinisial M alias A (54), U (54), MT, dan J (51).
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, mengatakan, kasus ini bermula dari keluhan dan laporan warga mengenai pencemaran lingkungan di Kampung Janada Impres akibat usaha peleburan aki. Berdasarkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pada 16 Oktober 2018.
"Kemudian pada Rabu tanggal 24 Oktober 2018, dilakukan pengambilan sampel permukaan tanah di tiga titik lokasi pembakaran," jelas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10).
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor, peleburan aki ini diduga mencemari lingkungan. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor, peleburan aki ini diduga mencemari lingkungan. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Saat pengambilan sampel ini, polisi kemudian mengamankan empat warga yang merupakan pemilik usaha peleburan aki dan sejumlah barang bukti. Para pelaku akan diminta keterangan lebih lanjut terkait pembakaran aki ini.
Pada pelaku M alias A, polisi menyita satu buah timbangan duduk, satu karung arang, satu karung bahan aki. Kemudian pada pelaku U, polisi menyita satu karung bahan timah, satu lempengan timah, satu buah tempat bekas aki.
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor, peleburan aki ini diduga mencemari lingkungan. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi penertiban peleburan aki di Bogor, peleburan aki ini diduga mencemari lingkungan. (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Sementara pada pelaku MT, polisi menyita satu karung bekas bahan aki, dua buah aki bekas. Dan pada pelaku J, polisi menyita satu karung batu jenis karaha.
Para pelaku disangkakan Pasal 98, 99, 102, 103, 104, 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. " Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun," pungkas Dicky.