news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 4 Penganiaya yang Tewaskan Remaja di Yogyakarta

23 September 2019 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap empat penganiaya dan pembacok yang menyebabkan Egi Hermawan (17) tewas bersimbah darah tak jauh dari sebuah swalayan di Kecamatan Mergangsang, Kota Yogyakarta, Minggu (22/9) lalu. Keempat tersangka masing-masing berinisial NMA (18), PSP (17), LK (17) dan WD (17).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan anggotanya masih memburu setidaknya lima tersangka lain. Sejauh ini identitas para pelaku sudah dikantonginya.
"Jadi kasus pengeroyokan dilakukan oleh beberapa anak muda kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam, kemudian meninggal. Syukur alhamdulillah anggota Polresta Yogyakarta jajaran tim lapangan kita memperoleh beberapa petunjuk di TKP, kemudian didalami ditelusuri kita sudah mendapatkan identitas pelakunya," kata Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/9).
Dia menjelaskan dugaan sementara motif penganiayaan tersebut adalah dendam antar-geng sekolah. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengingat masih ada lima tersangka yang harus ditangkap.
"Ya, nanti semuanya akan kita ungkap, pada saat ini (dugaan) berkaitan juga dengan geng-geng pelajar," katanya.
Dari empat tersangka yang berhasil diamankan mereka memiliki peran masing-masing seperti mengejar, memepet kendaraan korban, mengambil kunci kendaraan, ada yang memukul, serta ada yang menikam. Salah seorang tersangka juga diketahui sebagai pelaku utama.
ADVERTISEMENT
"Yang namanya pengeroyokan pasti pelakunya beberapa orang. Nah, ada yang membantu melakukan, ada peran membantu, ada pelaku utama. Pelaku utama kan ada yang menusuk ada juga yang memukul tangan kosong, ada juga yang nendang," katanya.
Hukuman berat pun siap diberikan pada tersangka yang masih pelajar ini mereka terancam pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, ancaman hukuman 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Yogyakarta tewas usai menjadi korban pembacokan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pukul 16.30 WIB. Saat itu korban berboncengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya menuju arah utara. Namun ternyata ada rombongan sekitar lima sepeda motor yang membuntuti korban.
ADVERTISEMENT
Usai terjadi kejar-kejaran, korban kemudian dihentikan pelaku dengan merampas kunci di situlah korban Egi dibacok pelaku dengan senjata tajam. Sementara rekan Egi yang membonceng berhasil menyelamatkan diri. Egi sendiri tewas saat dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka di bagian perut.