Polisi Tangkap 4 Pengedar 10 Ribu Ekstasi dan 100 Gram Sabu di Jakbar

25 April 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba.  (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu. Mereka ditangkap pada Senin (23/4) di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Empat orang yang kita tangkap yakni Suherman (55), Endang (65), Lian Kwie (61), dan Edi Handoko (43)," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4).
Roma mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang menyatakan ada seorang karyawan pujasera di Jalan Mangga Besar 4R, Tamansari, Jakarta Barat, yang sering membawa bahan makanan. Namun bahan makanan tersebut diduga ekstasi dan sabu.
"Ternyata saat hari Senin dilakukan pemeriksaan ke lokasi, anggota mendapati adanya empat orang tersangka yang sedang melakukan transaksi narkoba," ucap Roma.
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi dan 101,02 gram sabu.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan ada pelaku lain dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT