Polisi Tangkap 5 Pengedar 10 Kg Sabu, Ekstasi Jenis Baru Turut Disita

1 Maret 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Kamis (21/2). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka masing-masing berinisial SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34).
"Kita tangkap seorang laki-laki inisial SS di Tambora, Jakarta Barat. Dia telah membawa narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
"Dia membawa sabu seberat 3 kg, dia pakai motor dan taruh (narkoba) di tas. Setelah kita periksa, di kontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kg sabu dan 1.059 butir ekstasi," jelas Argo.
Polda Metro Jaya tangkap lima orang pengedar 10 Kg sabu dan 1.105 butir ekstasi. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Argo menuturkan, barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita interogasi dia dapat barang dari YR. YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kg sabu yang dia mau kirim keluar," tutur Argo.
Narkoba-narkoba itu diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO.
"H masih kita kejar sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H belum ketemu," terangnya.
Terkait ditemukannya 46 butir ekstasi jenis baru, Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Ini kita belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kita komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," kata Argo.
Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 10 kg sabu, 1.105 butir ekstasi dan sejumlah telepon genggam. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pelanggar asal ini diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.