Polisi Tangkap 5 Remaja yang Begal Driver Ojek Online di Denpasar

12 Juli 2018 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang remaja diamankan Polsek Denpasar Selatan atas kasus pembegalan yang menimpa seorang driver ojek online. (Foto: Cisilia Agustina)
zoom-in-whitePerbesar
Orang remaja diamankan Polsek Denpasar Selatan atas kasus pembegalan yang menimpa seorang driver ojek online. (Foto: Cisilia Agustina)
ADVERTISEMENT
Polsek Denpasar menangkap 5 remaja atas kasus pembegalan kepada seorang driver ojek online berinisial SY (23). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tukad Petanu, Denpasar, Bali, pada Mei 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Kelima remaja itu adalah OTB (16), RMP (16), DPS (14), MAS (16), dan AR (15). Kelima remaja ni berhasil diamankan selama dua hari, pada 5 dan 6 Juli 2018 kemarin.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, kasus ini berawal saat korban untuk mengantarkan pesanan makanan ke pelanggan, pukul 02.30 WITA. Namun, ditengah jalan, korban dicegat 5 pelaku dengan alasan meminta rokok.
"Karena tidak ada rokok, lalu korban dipukuli di tengah jalan sampai pingsan, lalu HP (handphone) korban dirampas dan dibawa kabur," ujar Wirajaya di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (12/7).
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap para pelaku atas informasi masyarakat dan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, sebagian pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Otak dari aksi ini adalah pelaku beinisial OTB (16) dan residivis RMP (16).
"Salah satu dari mereka ini residivis kasus curanmor (pencurian motor -red) yang dulu juga tangkapan polsek sini," ujar Wirajaya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, uang Rp 2,5 juta dari hasil penjualan handphone milik korban dan dua unit motor yang digunakan saat pembegalan.
"Barang bukti HP dijual Rp 2,5 juta untuk foya-foya dan beli miras," terang Wirajaya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA itu diancam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.