Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Motor Brigez di Bandung

4 Juni 2018 17:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bandung, Kombes Hendro Pandowo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bandung, Kombes Hendro Pandowo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan Polsek Panyileukan menggagalkan upaya penyerangan yang dilakukan tujuh pemuda anggota geng motor di Bandung. Ketujuh pemuda ditangkap saat hendak menyerang geng motor lain.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menyebutkan, mereka ditangkap di Jalan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Minggu (3/6) saat sedang menyiapkan diri menyerang geng motor lainnya.
"Geng motor Brigez yang mau menyerang geng motor XTC," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (4/6).
Hendro mengungkapkan, rencana geng motor tersebut terungkap saat polisi mendapat informasi akan adanya penyerangan dari geng motor Brigez. Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung menurunkan personel unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung mendatangi titik kumpul mereka.
"Kita awalnya sudah mengetahui lebih dahulu mereka akan menyerang. Kita datangi dan benar saja bahwa mereka mau menyerang," tutur Hendro.
Ilustrasi geng motor di Padang, Sumatera Barat (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi geng motor di Padang, Sumatera Barat (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Saat gerombolan itu ditangkap, polisi menemukan banyak senjata tajam di lokasi. Total ada enam buah sajam berjenis samurai dengan berbagai ukuran dan beberapa bilah golok.
ADVERTISEMENT
"Saat dilakukan penggeledahan ternyata mereka menyembunyikan barang berbahaya. Diduga senjata itu digunakan untuk melawan," ungkapnya.
Polisi akhirnya meringkus tujuh pemuda, yakni Tantra Wilantara (26), Jejen Jalaludin (23), Dezar Miftah (22), Asep Deni (20), Hendi Candra (19), Andi Maulana (19) dan remaja berinisial FR (14).
Ketujuh pemuda dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun bui.
"Sekarang akan kita proses lebih lanjut. Tidak ada penangguhan, mereka semua diproses," ucap Hendro.