Polisi Tangkap ABK Kapal di Kepulauan Seribu yang Bawa Tembakau Gorila

13 Februari 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang ABK kapal kayu, RH (24), di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, ditangkap petugas Polsek Kepulauan Seribu Selatan. RH ditangkap lantaran memesan dan menggunakan tembakau gorila.
ADVERTISEMENT
"Awalnya tim memperoleh informasi bahwa ada pelaku yang akan mengantar paket ganja ke ABK kapal kayu di Kali Adem dengan tujuan Pulau Tidung semalam, Senin (12/2)," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2).
Menindak lanjuti hal itu, polisi kemudian menyamar menjadi ABK kapal di Pelabuhan Kali Adem.
"Pelaku pun berhasil ditangkap anggota. Saat ditangkap di genggaman tangan kanannya ditemukan satu amplop yang berisi satu paket tembakau gorila," ujarnya.
Berat tembakau gorila yang disita dari tangan pelaku yakni 3,2 gram. Terkait penemuan itu, lanjut Victor, pelaku kini diamankan di Mapolres Kepulauan Seribu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peristiwa ini, Victor meminta jajarannya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu. "Jangan sampai Kepulauan Seribu menjadi tempat tujuan peredaran narkoba melalui jalur dermaga yang akan menuju Kepulauan Seribu" ucap Victor.