news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Buronan yang Larikan Permata Senilai Rp 1,2 Miliar

23 Februari 2019 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permata senilai Rp 1,2 Miliar yang diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Permata senilai Rp 1,2 Miliar yang diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Muhammad Ikhwan ditangkap unit Resmob Polres Jakarta Pusat dan Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (21/2), setelah buron sejak 11 Februari 2019. Pria 38 tahun tersebut dibekuk usai melarikan sejumlah permata berbagai jenis senilai lebih kurang Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditangkap pada 12 Februari sekitar pukul 21.30 WITA di Bumi Aeropala blok D, Kecamatan Pacinongan, Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulse, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2).
Dicky mengatakan, Hendra merupakan buronan yang dicari Polres Jakarta Pusat usai melarikan permata senilai miliaran rupiah, saat melakukan transaksi di sebuah hotel pada 11 Februari.
MI (38) pelaku pencurian permata senilai Rp 1,2 miliar. Foto: Dok. Istimewa
"Transaksi dilakukan di Hotel Haris Vertu, Gambir, Jakarta Pusat, pada 11 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, dengan maksud tersangka akan membeli batu permata milik korban," jelas Dicky.
Setelah melihat barang milik korban, Ikhwan berdalih ada bos yang ingin melihat batu tersebut di kamar hotel. Namun bukannya membawa ke kamar, Ikhwan malah kabur melalui pintu belakang hotel sambil membawa permata tersebut.
ADVERTISEMENT
"Batu permata yang dilarikan berjenis Blue Safire, Zamrud, Yellow Safire, dan Ruby Star Bima," kata Dicky.
Mengetahui dirinya telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambir, yang meneruskannya ke Polres Jakarta Pusat. Setelah 10 hari buron, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Ikhwan di Sulsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.