Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja 30 Kg Lintas Jawa

18 Juli 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konferensi pers paket ganja 30 KG dan pengedar yang ditangkap di Surabaya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan dua orang pengedar paket ganja sebanyak 30 kilogram. Dua orang itu ditangkap pada Jumat (12/7) saat akan mengambil paket di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji menjelaskan sebelum menangkap dua orang itu, personelnya terlebih dahulu mengamankan paket ganja seberat 30 kilogram. Hal itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman paket ganja melalui pool bus Safari Dharma Raya.
"Informasi tersebut kemudian pada hari Jumat (12/7) sekitar pukul 02.00 WIB, kami mengamankan paket dalam bus ekspedisi saat berada di ruas jalan tol Manyaran Semarang tepatnya KM 03 dan ditemukan paket tersebut," kata Abioso, di kantornya, Kamis (18/7).
Konferensi pers paket ganja 30 KG dan pengedar yang ditangkap di Surabaya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Abioso mengatakan dari hasil keterangan kernet dan sopir bus, diketahui pengirim paket itu tidak meninggalkan identitas. Namun, dalam bungkusan paket tertulis nama pengirim atas nama Ibu Peni dari Jakarta.
Tujuan pengiriman ke Bapak Naryo dengan alamat Jalan A Yani 214, Sidoarjo, Surabaya. Alamat itu belakangan diketahui fiktif. "Kemudian anggota kami berjaga, melihat siapa yang akan mengambil paket tersebut," kata Abioso.
ADVERTISEMENT
Pada hari Jumat (12/7), sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang pengedar, masing-masing Abdul Basir dan Kukuk Endit P diamankan saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi pengiriman yang lokasinya berada di Jalan Raya Arjuna Nomor 35, Kota Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan paket tersebut dari seseorang bernama Aliong di Jakarta. Keduanya, hanya berperan sebagai pengedar.
Konferensi pers paket ganja 30 KG dan pengedar yang ditangkap di Surabaya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Mengedarkan sesuai perintah, satu paket dapat untung Rp 400 ribu. Kalau paketnya dijual berapa tidak tahu," kata Basir saat ditanya wartawan.
Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku pengambilan paket ini kedua kalinya. Sebelumnya, sekitar bulan Mei, keduanya juga mengambil dan mengedarkan paket ganja 50 kilogram. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran pengirim paket tersebut.
ADVERTISEMENT
"Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur sampai ke Indonesia Timur," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Atas aksinya, Abdul basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman kurungan 20 tahun hingga pidana mati.