Polisi Tangkap Dua Sejoli Pengedar Ekstasi untuk Modal Nikah

6 November 2018 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ekstasi. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ekstasi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Sepasang kekasih ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjual narkoba jenis ekstasi pada hari Rabu (31/10) lalu. Mirisnya, alasan pasangan sejoli ini menjual narkoba tak lain adalah untuk modal nikah.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari diamankannya salah satu pelaku lain berinisial UA (15) saat ia sedang melakukan transaksi di Kampung Sejahtera, Jalan Zainul Arifin, Medan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman UA yang berada di Kampung Sejahtera, dan meringkus pacarnya yakni AA (20).
Barang bukti pil ekstasi. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pil ekstasi. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman UA, yakni 15 butir ekstasi dan uang sejumlah 600 ribu rupiah. Dari pengakuannya ke petugas, uangnya untuk modal nikah,” ujar Raphael kepada kumparan, (6/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku UA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan ia sudah biasa mengedarkan narkoba di Kampung Sejahtera tersebut.
“Sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini,” pungkas Raphael.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pasangan tersebut mendekam di tahanan Polrestabes Medan. Rencana untuk melangsungkan pernikahan sirna seketika.