Polisi Tangkap Emmanuel Alvino, Tersangka Penganiayaan Maghfiroh

22 Agustus 2018 10:43 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Bogor akhirnya menangkap Emmanuel Alvino yang diduga melakukan penganiayaan pada mantan asisten rumah tangganya (ART) Maghfiroh. Emmanuel juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penangkapan pada tersangka EA sekitar pukul 06.45 WIB," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Rabu (22/8).
Menurut Dicky penangkapan dilakukan di Jalan Raya Parung, Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
"Tersangka EA (37) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 352 KUHPidana," beber Dicky.
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan dilakukan Emmanuel pada Jumat 10 Agustus lalu di Parung. Emmanuel saat itu menuding mantan pembantunya Maghfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta. Maghfiroh yang sudah berhenti kerja dari rumah Emmanuel dan tengah bekerja di usaha konveksi lalu dianiaya dan digunduli.
ADVERTISEMENT
"Saat itu pelaku EA didampingi tiga orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban. Lalu pelaku membawa korban ke tempat tukang cukur, dan mencukur rambut korban sampai botak serta handphone milik korban dirampas," urai Dicky.
Selanjutnya, tambah Dicky, korban dengan cara paksa dibawa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran jakarta. Lalu korban dijemput oleh adiknya kemudian melaporkan ke Polsek Parung Panjang.
"Disita alat bukti satu kendaraan pelaku, HP korban, satu unit alat cukur. Tersangka sekarang ditahan di Polres Bogor," tegas Dicky.
Majikan Maghfiroh diperiksa polisi. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Majikan Maghfiroh diperiksa polisi. (Foto: Dok. Polres Bogor)