Polisi Tangkap Guru di Garut yang Ancam Bom KPU saat Aksi 22 Mei

21 Mei 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Garut menunjukkan barang bukti dan pria yang diduga menyebarkan pesan ancaman teror. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Garut menunjukkan barang bukti dan pria yang diduga menyebarkan pesan ancaman teror. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Garut mengamankan AS (54), seorang guru yang mengajar di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Garut. AS diamankan karena diduga menyebarkan pesan ancaman bom KPU RI saat aksi 22 Mei melalui grup WhatsApp dan kenalannya pada Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
"Polda Jabar melalui Polres Garut mengamankan AS di rumahnya di Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di dampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria, Selasa (21/5).
AS merupakan guru dengan status aparatur sipil negara (ASN). Dia diketahui mengajar pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) di salah satu SMA Negeri di Garut.
Polres Garut menunjukkan barang bukti dan pria yang diduga menyebarkan pesan ancaman teror. Foto: kumparan
Trunoyudo mengatakan pada Kamis (16/5) sore, AS mendapat pesan berisi ancaman bom terhadap gedung KPU RI di Jakarta. Pesan itu, AS dapatkan dari sebuah grup salah media sosial salah satu satu pendukung capres.
"AS kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup (WhatsApp) lainnya pada Kamis malam. Tentu kita ketahui dampaknya ke masyarakat adalah membuat rasa ketakutan,” Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Karena pesan yang disebarkan AS itu, ada salah satu warga yang melapor ke polisi. Polisi kemudian mengembangkan laporan warga itu. Setelah dilakukan penelusuran, pada Sabtu (18/5) polisi menangkap AS.
"Untuk lokasi ancaman pengeboman hanya dituliskan nama Jakarta saja, tidak ada lokasi jelas yang dituliskan. Namun yang jelas ini semua hoaks dan pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami juga masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," Trunoyudo.
Polres Garut menunjukkan barang bukti dan pria yang diduga menyebarkan pesan ancaman teror. Foto: kumparan
Trunoyudo menyebut AS dalam hal ini perannya hanya sebagai penyebar pesan, bukan pembuat kabar hoaks. Menurut Trunoyudo, pembuat pesan hoaks itu masih diburu.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta Pasal 45A ayat 2 UU TE dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.
ADVERTISEMENT