news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Guru Honorer di Depok yang Cabuli 4 Siswa

7 Juni 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polres Depok menangkap seorang guru SD di Depok bernama WAR (23), yang telah mencabuli empat muridnya. Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/6) lalu, di rumahnya di daerah Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban berinisial IM, kepada polisi bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku pada Jumat (1/6) lalu.
"Tersangka diketahui sudah melakukan aksi cabul itu kepada para korbannya sejak bulan Agustus 2017 lalu. Aksi tidak senonoh itu dilakukannya di dalam lingkungan sekolah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).
Sementara dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam para korbannya akan memberikan nilai jelek dalam mata pelajaran Bahasa Inggris, jika korban tidak mengikuti kemauan pelaku. Pelaku merupakan guru honorer di sekolah itu.
"Pelaku merupakan guru bahasa Inggirs di SD itu. Kemudian ia diduga memiliki penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Argo mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah memiliki beberapa barang bukti berupa keterangan korban dan hasil visum dari empat korban.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Depok untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.