Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Produsen Kosmetik Ilegal di Aceh

28 September 2018 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi produk kecantikan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi produk kecantikan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga pembuat dan penjual produk kosmetik ilegal untuk diperjualbelikan pada masyarakat di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MAR (40) alias Bunda Virda diamankan petugas di rumahnya di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Ratusan produk kecantikan turut diamankan dari rumahnya.
“Terbukti melakukan pelanggaran menjual produk kosmetik ilegal serta memproduksi dengan merk sendiri. Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai UU yang berlaku,” Kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, dalam keterangannya, Jumat (28/9).
Trisno menjelaskan, penangkapan terhadap MAR berawal informasi tentang adanya penjualan produk kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pelaku. Untuk memastikan informasi tersebut polisi kemudian menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setiba di sana ternyata benar petugas menemukan ratusan produk kosmetik dan beberapa kosmetik yang diproduksi sendiri dengan merek Bunda Virda,” kata Trisno.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, di rumahnya MAR juga menjual beberapa kosmetik tanpa label dan tanpa izin. Seperti krim pemutih hingga minyak oles dan serum kecantikan. Dari hasil temuan petugas, pelanggaran yang dilakukan pelaku dinilai untuk meraih keuntungan besar dengan menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh sejak Selasa (25/9) lalu. Petuga juga menyita 53 botol kaca ukuran kecil dengan merk New Minyak Bulus Bunda Virda, botol Lotion Malam Bunda Virda, dan ratusan produk lainnya,” kata Trisno.
Sehari kemudian di lokasi yang berbeda, polisi kembali menangkap seorang wanita lainnya berinisial NBT (29), penjual kosmetik ilegal, warga Suka Makmur, Aceh Besar. NBT diamankan di tempat ia berjualan di kawasan Baiturrahman, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
NBT diduga menjual kosmetik ilegal tanpa izin. Dari tangannya, polisi menyita ratusan produk kecantikan berbagai merek.
"Pelaku NB kita tangkap sehari setelah MAR pada (26/9) lalu. Dia kita amankan berdasarkan informasi dari MAR yang menyatakan NB juga menjual produk kosmetik ilegal. Keduanya kini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Trisno.