Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Bayinya Hingga Koma di Karawang

22 Maret 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Hendy kunjungi bayi yang disiksa ibunya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang ibu berinisial SN binti S (27) yang diduga telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun berinisial KGO. SN ditangkap di rumah kerabatnya bernama Empin di kawasan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kota Karawang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi selama dua bulan sejak Februari hingga Maret 2018. Menurutya, ibu tersebut menganiaya lantaran frustasi akibat faktor ekonomi.
"Pelaku selama dua bulan selalu memukul dan mencubit anaknya di bagian tangan, kaki, kepala dan punggung bayinya. Dia stres karena faktor ekonomi dan akhirnya melampiaskan hal tersebut kepada bayinya," kata Hendy kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
Puncaknya pada (19/3) lalu, tersangka menganiaya dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur rak piring. Keesokan harinya (20/3), korban mengalami kejang-kejang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami koma dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Karawang," ucap Hendy.
Saat ini keberlangsungan hidup dari bayi tersebut bergantung dari alat-alat yang dipasang oleh dokter.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sudah cek kondisi korban ke RSUD Karawang, kondisinya memprihatinkan. Ada kemungkinan kalau alat yang dipasang sekarang dilepas, bayi tersebut bisa meninggal," pungkas Hendy.
Saat ini, tersangka SN telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 2, ayat 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 10 tahun.