Polisi Tangkap Juru Parkir Kelima yang Aniaya Anggota TNI di Ciracas

13 Desember 2018 23:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap seorang juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku berinisial D yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/12) malam.
ADVERTISEMENT
"Ya benar sudah ditangkap malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Argo mengatakan, saat ini D tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Dengan ditangkapnya D, polisi telah lengkap menangkap lima juru parkir yang mengeroyok Kapten K dan Pratu RM.
"Sekarang sedang dalam perjalanan ke Polda Metro," ucap Argo.
Total ada lima juru parkir yang mengeroyok dua anggota TNI pada Senin (10/12) lalu, yakni AP, HP, IH, SR, dan D. Polisi juga telah menetapkan AP dan HP sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.
Sementara IH dan SR merupakan pasangan suami istri. Argo menyebut para pelaku pengeroyok dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara tujuh tahun.
ADVERTISEMENT