Polisi Tangkap Kakek di Tangsel yang Tega Cabuli Cucu Tirinya

10 Februari 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan dibawah umur di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Polres Tangerang Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan dibawah umur di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Polres Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
Nasib malang diterima seorang anak perempuan berinisial JQ (10). Ia diperkosa oleh kakek tirinya bernama Lukman Hakim yang kini telah ditangkap Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alexander Yurikho, mengatakan, kejadian itu bermula saat JQ pada Kamis (7/2) sekitar pukul 14:30 WIB berkunjung ke rumah neneknya yang berada di Jalan Cirompang, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Korban ke rumah neneknya karena pada saat itu ia merasa pusing sehingga tidak jadi pergi ke sekolah untuk mengikuti ekstra kurikuler. Korban lalu beristirahat di salah satu kamar.
Tak dinyana, tiba-tiba Lukman datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya.
"Namun korban tidak mau, karena diaancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau untuk dibuka seragam sekolahnya," kata Yurikho dalam keterangannya, Minggu (10/2).
Setelah itu, kata Yurikho, Lukman juga melepas celananya dan langsung mencabuli korban. Tetapi aksi Lukman itu berhasil diketahui istrinya yang berinisial UR.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba saksi (nenek korban) masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang dicabuli oleh tersangka," ucapnya.
Tak terima atas perlakuan Lukman, Ibu korban yakni CA langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Tak berselang lama, Tim Vipers Polres Tangsel langsung menangkap Lukman di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Motif pelaku mencabuli korban hingga kini masih didalami penyidik.
Selain menangkap Lukman, Polres Tangsel juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dengan bantuan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
Akibat perbuatannya, Lukman dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT