Polisi Tangkap Kepala Sekolah di Surabaya yang Aniaya dan Cabuli Siswa

5 Juli 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi meringkus seorang kepala SMP berinisial AS (tengah). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi meringkus seorang kepala SMP berinisial AS (tengah). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus seorang kepala SMP berinisial AS (40) di tempat kerjanya di Surabaya, Senin (1/7). AS ditangkap lantaran diduga menganiaya dan mencabuli sejumlah siswa laki-laki.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Reknata Polda Jatim AKBP Festo Ari Pernama mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan sejumlah orang tua siswa. Festo menyebut pelaku memukuli dan mencabuli enam siswa di sekolahnya.
AS melakukan pencabulan itu sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019 di sejumlah tempat di sekolah. Seperti di kelas, tempat wudhu, hingga musala.
“Tersangka memukul korban dengan pipa paralon punggung korban, tersangka meremas kemaluan saat wudhu dan berzikir,” kata Festo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (5/7).
“Tindak pidana ini dilakukan terhadap 6 anak (laki-laki) usia 15 tahun,” imbuhnya.
Polisi menunjukan barang bukti dari tersangka penganiayaan dan pencabulan, di Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Tanpa malu, kata dia, terkadang pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu di depan sejumlah siswa lainnya. Namun, polisi enggan mengungkap motif penganiayaan dan pencabulan tersebut.
ADVERTISEMENT
“(Motif) Masih kami dalami terkait dengan tersangka melakukan tindak pidana seperti itu,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.