Polisi Tangkap Komplotan Pembawa Kabur Truk Kontainer di Jawa Timur

16 Januari 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto:  DOK. Humas Polda Jawa Timur)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto: DOK. Humas Polda Jawa Timur)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur menangkap 15 orang yang tergabung dalam dua komplotan pembawa kabur truk kontainer berisi rokok dan barang elektronik. Komplotan ini beraksi dengan membujuk sopir truk agar mau membawa kabur barang sedang dibawa.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Gupuh Setiyono mengatakan, komplotan ini ditangkap dalam waktu berbeda. Pertama saat mereka membawa kabur kontainer berisi rokok pada 8 Desember 2018. Kemudian komplotan lainnya ditangkap pada 13 Januari 2019 saat hendak membawa kabur peti kemas berisi alat elektronik.
Gupuh menjelaskan, dua komplotan ini tidak saling berkaitan. Tapi, punya modus operandi yang sama. Mereka merekrut dan mengiming-imingi sopir uang hasil membawa kabur isi kontainer.
"Dia juga mendanai pekerjaan sopirnya dulu. Mereka menunggu momen yang nilai ekonomisnya tinggi," jelas Gupuh di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto:  DOK. Humas Polda Jawa Timur)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto: DOK. Humas Polda Jawa Timur)
Sopir truk yang mau menggelapkan barang bawaannya akan diberi GPS oleh para komplotan itu. Tujuananya adalah melacak lokasi saat truk kontainer sedang dikemudikan.
ADVERTISEMENT
"Saat sopir membawa barang berharga mereka ini akan membuntuti dan mengacak jaringan GPS yang ada di dalam truk yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.
Perbuatan yang dilakukan kedua komplotan ini membuat pemilik kontainer merugi hingga Rp 10 miliar. Atas kejahatan tersebut 15 tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto:  DOK. Humas Polda Jawa Timur)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap sopir di Jawa Timur yang bawa lari truk bermuatan rokok dan barang elektronik. (Foto: DOK. Humas Polda Jawa Timur)