Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

8 Juni 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi driver ojek online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi driver ojek online (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian data dan uang salah satu perusahaan ojek online melalui akun gmail. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Lima orang pelaku yang diamankan yakni TM, YSBP, YD, RH, dan GRW. Mereka ditangkap pada bulan Maret lalu," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Ade menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial TM, merupakan mantan pegawai dari perusahaan ojek online yang bertugas sebagai call center. Ia juga yang mendalangi perubahan data dalam akun gmail para driver ojek online.
"Dia mengubah alamat gmail, nomor handphone driver, dan alamat rekening pemenerima insentif para diriver. Kemudian uang insentif yang seharusnya diterima para driver dipindahkan ke akun milik tersangka," ucap Ade.
Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)
Dalam melakukan aksinya, TM turut dibantu oleh empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu berperan memberikan akun call center perusahaan ojek onlie guna mencari data para driver.
ADVERTISEMENT
"Empat tersangka itu membantu TM dengan cara menyewakan akun call center ojek online agar mengetahui data pengemudi ojek online yang menerima insentif," ujar Ade.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu enam unit handpone, dua kartu ATM, dan empat buah sim card yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani porses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang ITE dan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal di atas 30 tahun penjara.