Polisi Tangkap Mahasiswa S2 yang Unggah Video Porno 6 Mantan Pacar

6 Desember 2018 16:50 WIB
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno  (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus seorang mahasiswa bernama Muhammad Yusuf (23) lantaran mengunggah video porno keenam mantan pacarnya. Yusuf terpaksa berurusan dengan aparat karena menyebarluaskan video porno tersebut ke salah satu situs dewasa.
ADVERTISEMENT
Yusuf merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat tim melakukan patroli siber pada Oktober 2018. Tim masuk ke salah satu situs dan menemukan sejumlah gambar dan video porno.
Setelah melakukan pemeriksaan, rupanya konten tersebut merupakan mantan pacar Yusuf. “Pelaku ini melanggar UU ITE dengan menyebarkan video porno di salah satu situs. Kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018,”ujar Arman saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).
"Tersangka ini meng-upload foto dan video telanjang mantan pacarnya di situs buatannya. Dia juga sempat mengancam para korban," tambah Arman.
Arman mengungkapkan, tersangka membuat akun anonim di situs tersebut sejak tahun 2013. Arman mengatakan, akun Yusuf memang cukup dikenal. "Akun anonim berhasil kami identifikasi bahwa itu adalah tersangka ," kata Arman.
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno  (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)
Korban sempat diancam
ADVERTISEMENT
Arman mencatat, sedikitnya enam perempuan muda yang jadi korban Yusuf. "Tersangka berhasil merayu korban yang dipacari untuk telanjang sambil merekam video call dan disimpan," ujarnya.
Kepada penyidik, Yusuf mengaku tak pernah mengambil keuntungan materi dari para korbannya. Dia mengaku aksinya hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dia juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari situs dewasa buatannya. "Saya tidak pernah memeras," kata tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengimbau kepada generasi muda untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sebab, di zaman informasi dan teknologi ini segala sesuatu bisa diputarbalikkan.
“Pengakuan pelaku si motifnya agar mendapat respons dari mantan pacarnya. Tapi kami akan dalami. Kami dalami dugaan motif lainnya dalam kasus ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni satu unit laptop merek HP warna hitam, tiga buah telpon seluler berbagai merek dan satu buah harddisk eksternal hitam. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno  (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Pascasarjana kampus negeri di Surabaya membuat situs berkonten porno (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowat/kumparan)