Polisi Tangkap Oknum PNS Gowa karena Konsumsi Sabu

30 Mei 2018 10:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial JLN (35) karena mengkonsumsi narkoba. JLN merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
“Seorang oknum PNS berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gowa saat kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga melalui keterangannya, Senin (30/5).
Shinto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Kacong, Kecamatan Somba, Kabupaten Gowa pada Senin (28/5) malam. Hasil tes urine menunjukkan JLN positif mengkonsumsi sabu.
“Pelaku diketahui sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini dalam kurun waktu tiga tahun, yang diakuinya untuk menambah daya tahan tubuh,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 saset paket sabu dengan berat 0,028 gram. JLN dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.