Polisi Tangkap Pasutri Penipu Valas Hingga Rp 20 Miliar

11 Februari 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri GRH dan LW tersangka penipuan jual beli valuta asing diamankan kepolisian, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri GRH dan LW tersangka penipuan jual beli valuta asing diamankan kepolisian, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus suami istri, tersangka penipuan bermodus jual-beli mata uang asing atau valuta asing.
ADVERTISEMENT
Pasutri berinisial GRH dan LW ini merupakan pemilik gerai money changer di kawasan Tangerang Selatan. Keduanya diamankan pada awal Februari 2019. Empat orang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pasutri itu melancarkan aksinya sekitar bulan September hingga bulan Oktober 2018 lalu.
Sejumlah barang bukti dari pasutri GRH dan LW tersangka penipuan jual beli valuta asing, yang diamankan kepolisian, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Ada empat laporan dari Oktober 2018, kemudian kita bisa menetapkan tersangka, suami istri ini yang bekerja sebagai money changer dan ini kejadian antara bulan September-Oktober 2018," ujar Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Argo mengatakan, kerugian keempat korban berjumlah miliaran rupiah. Masing-masing Rp 2,3 miliar, Rp 3,8 miliar, Rp 700 juta, dan Rp 5 miliar. Jumlah itu masih belum termasuk kerugian korban yang tidak melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian sekitar hampir Rp 15 hingga Rp 20 miliar," tambah Argo.
Argo menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menetapkan harga valas yang lebih baik sehingga membuat korban tertarik untuk membelinya.
"Tersangka dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban," jelas Argo.
Namun, setelah uang diterima oleh pelaku, mata uang asing itu tidak diberikan kepada para korban.
"Tapi digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar utang nasabah sebelumnya," ucapnya.
Pasutri GRH dan LW tersangka penipuan jual beli valuta asing diamankan kepolisian, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga keduanya ditangkap bulan Februari ini.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni beberapa lembar aplikasi setoran ke sejumlah rekening bank, bukti setoran tunai, lembar konfirmasi transaksi ke rekening bank, dan tanda bukti penyetoran ke beberapa bank.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasutri ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.