Polisi Tangkap Pelajar di Sulsel yang Retas Akun Medsos

30 Juli 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hacker Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hacker Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Ditipidsiber Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelajar berinisial JA (17) dan seorang wiraswasta berinsial DA (23). Keduanya diduga menjadi hacker yang meretas sejumlah akun media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, JA berperan sebagai hacker yang menyasar fanspage dan grup Facebook yang punya banyak pengikut. Hasil akun yang diretas akan dijual ke DA.
“Mengambil alih atau meng-hacker dengan cara mengambil alih akun salah satu admin grup bernama I Wayan,” kata Dicky lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
“Dijual Rp 500 ribu ke tersangka DA,” sambungnya.
Dicky mengungkapkan, JA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Motif tersangka JA meretas sejumlah akun medsos untuk dikuasi dan diperjualbelikan ke calon pembeli.
Selain itu, diketahui JA juga belajar meretas hanya menggunakan smartphone tanpa bantuan orang lain.
“Diamankan 3 smartphone dan sejumlah akun Facebook,” ujar Dicky.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 480 KUHP.
ADVERTISEMENT