Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Menuduh Jokowi PKI

9 Mei 2019 1:56 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seseorang dengan inisial EY (25), pada Selasa, (7/5). EY diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, serta menyebar berita bohong melalui akun facebook Egiet Yusatanagi.
ADVERTISEMENT
“Penindakan dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait beredarnya konten penghinaan terhadap Presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Jokowi adalah PKI, dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5).
EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri Foto: Istimewa
Dedi menjelaskan, Konten-konten tersebut diunggah sendiri oleh tersangka pada halaman akun media sosial Facebook, dan Instagram miliknya. EY ditangkap di rumah orang tuanya, di Tangerang Selatan.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan yakni barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merk Samsung warna Putih, dua buah akun Facebook dan satu akun Instagram,” ujar Dedi.
EY, Pelaku Penyebar Hoaks Jokowi ditangkap oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri Foto: Istimewa
Dari keterangan sementara tersangka, EY mendapat berita bohong itu dari pesan Whatsapp dan beberapa portal berita. Bahan tersebut ia unggah kembali di akun sosial media miliknya.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 Dan/atau Pasal 207 KUHP,” tutup Dedi.