Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli 2 Bocah di Kramat Jati

5 Maret 2018 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polsek Kramat Jati menangkap Sendi (23), seorang pemuda yang mencabuli dua orang bocah. Pria tersebut diciduk polisi pada Minggu (4/3), setelah mendapat laporan dari orang tua bocah yang tak terima anaknya dicabuli.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Entong Raharja mengatakan, Sendi sudah dua kali mencabuli bocah di bawah umur. Pencabulan pertama dilakukan Sendi pada seorang bocah berumur 6 tahun pada bulan Februari. Sementara kasus kedua terjadi pada 4 Maret, korbannya adalah seorang bocah berumur 7 tahun.
"Tersangka membawa seorang korban yang berusia tujuh tahun ke rumahnya dan melakukan perbuatannya dengan mengusap paha korban," kata Entong Raharja dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3).
Usai melampiaskan nafsunya, korban pun disuruh pulang oleh Sendi. Namun kejadian tersebut diceritakan korban ke orang tuanya yang langsung naik pitam.
"Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian menemui pelaku di rumahnya dan (pelaku) akhirnya mengakui perbuatannya," kata Entong.
ADVERTISEMENT
Sendi pun diamankan polisi pada Minggu (4/3) sore. Usai ditangkap, Sendi mengakui bahwa dirinya juga pernah mencabuli seorang bocah lain.
"Korban mengusap kemaluan korban kemudian dijilat-jilat hingga pelaku merasa terpuaskan," katanya.
Saat ini Sendi masih ditahan di rutan Polsek Kramat Jati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.