Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan

16 Juli 2018 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Agung (24) yang biasa beraksi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 425,51 gram.
ADVERTISEMENT
"Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 425,51 gram yang disimpan oleh pelaku dalam karung plastik," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada kumparan, Senin (16/7).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Batang Toru dengan Polres Tapanuli Selatan pada 14 Juli. Pengedar tersebut ditangkap di Desa Sisundung, Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria mencurigakan yang berada di lingkungan mereka. Kemudian petugas bersama kepala desa mendatangi rumah yang dihuni pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di serabut kelapa dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Polisi selanjutnya menggelandang pelaku ke Polres Tapanuli Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan memburu komplotannya.
ADVERTISEMENT