Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Salemba

4 Maret 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pengedar sabu berinisial PHS yang memiliki jaringan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis sabu seberat 503,89 gram.
"Dari hasil pendalaman, tersangka mendapatkan barang bukti setelah mendapat arahan dari salah satu napi yang ada di LP Salemba. Barang bukti diambil dari salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).
Sementara untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus menggunakan kantong snack makanan.
Selain di apartemen, narkoba juga ditemukan di rumah PHS di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menyelidiki pengendalian narkoba dari dalam Lapas Salemba.
“Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, PHS dijerat Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.