news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Penipu Penjualan Tiket Penutupan Asian Games

4 Oktober 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana luar Stadion Utama GBK saat penutupan Asian Games 2018, Minggu (2/9/18). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana luar Stadion Utama GBK saat penutupan Asian Games 2018, Minggu (2/9/18). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang penipu tiket closing ceremony Asian Games bernama William Sanjaya (31) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Rabu (3/10) di daerah Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Wiliam ditangkap setelah menipu 23 orang yang hendak membeli tiket penutupan Asian Games 2018. Akibat penipuan itu, korban rugi Rp 53 juta.
"Pelaku menawarkan dan menjual tiket closing ceremony Asian Games di akun Instagram dengan akun airasiafinal.id," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Kombes Pol. Argo Yuwono (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol. Argo Yuwono (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yakni Tiara Puspitasari, ke Polda Metro Jaya. Saat itu, korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli tiket penutupan tersebut.
"Pada tanggal 1 September korban memesan tiket kepada pelaku di akun Instagram, setelah itu komunikasi dilanjutkan dengan melalui WhatsApp kemudian pelaku meminta korban untuk memberikan DP terlebih dahulu," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Korban lantas mengirimkan uang muka tersebut kepada pelaku. Namun saat hari H, pelaku mendadak tidak bisa dihubungi dan tiket tidak kunjung dikirimkan. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, yakni dua buah ponsel, KTP milik pelaku, dan satu lembar struk pengiriman uang ke rekening pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Argo.