Polisi Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Sebabkan Seorang Tewas di Bogor

12 Agustus 2018 4:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis miras oplosan Polres Bogor (Foto: dok polres bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis miras oplosan Polres Bogor (Foto: dok polres bogor)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Bogor dan Polsek Cisarua menangkap seorang penjual minuman keras (miras oplosan). Ia ditangkap setelah menewaskan seorang warga Cisarua bernama Asep Maulana (20).
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian Asep. Asep meninggal setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit setelah menenggak minuman keras.
"Pada hari Jumat 3 Agustus lalu sekitar pukul 09.30 WIB, kami mendapatkan laporan adanya seorang korban yang dirawat di rumah sakit akibat mengkonsumsi miras oplosan. Setelah itu kami melakukan penyelidikan," kata Andri dalam keterangannya, Sabtu (11/8).
Polisi langsung meminta sejumlah keterangan dari saksi. Diketahui bahwa korban sempat membeli dan mengkonsumsi miras oplosan yang dibeli di sebuah toko Jamu pada (1/8) lalu.
"Menurut keterangan saksi, pada hari Rabu 1 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Atas, Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi meminum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu. Sebelum korban meminum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (setelah mengalami kecelakaan) setelah itu korban bersama saksi memilih minum miras oplosan," ucap Andri.
ADVERTISEMENT
Namun setelah menenggak miras oplosan itu korban mengeluhkan sakit kepala hingga mual. Korban pun lantas diantarkan menuju rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.
"Korban selama menjalani perawatan di rumah sakit terus mengalami penurunan. Hingga akhirnya pada Kamis 2 Agustus korban dinyatakan meninggal," ujar Andri.
Setelah korban tewas polisi langsung menuju ke toko jamu yang dimaksud untuk menangkap pemilik toko itu. Akhirnya pemilik toko itu ditangkap beberapa hari kemudian. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu enam bungkus plastik miras oplosan dan satu galon Aqua miras oplosan.
"Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara," tutup Andri.
ADVERTISEMENT