Polisi Tangkap Penjual Obat Herbal Dicampur Narkoba

4 Juni 2018 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sat Res Narkoba Polres Bogor menangkap seorang pengedar narkoba dengan kedok penjualan obat-obatan herbal. Obat-obatan tersebut diperjualbelikan sebagai bagian dari praktik pengobatan alternatif (Hypnotherapy) di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang kita tangkap 1 orang, inisial FWW (29). Masih ada 2 orang lain yang menjadi DPO," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (4/6).
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dicky mengatakan, pelaku mencampur obat-obat herbal dengan narkoba. Narkoba yang dicampurkan oleh pelaku berjenis ganja dan tembakau gorila.
"Ganja dan tembakau gorila ini kemudian diracik secara otodidak dengan campuran tembakau asli dan dibuatkan cara penggunaannya dengan cangklong dan lain-lain. Termasuk dengan teh celup," katanya.
Barbuk kasus narkoba berkedok pengobatabn. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barbuk kasus narkoba berkedok pengobatabn. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya menambahkan pelaku memasarkan dagangannya secara online dan menemui pembelinya secara personal. Pelaku bahkan menyiapkan kupon-kupon bergambar ojek online untuk memasarkan dagangannya.
"Kebetulan ini pemesanan dengan jasa pengiriman online. Di mana pembeli memesan melalui DM (Direct Messages) ditransfer (uang) lalu barang dikirim secara online," ujar Andri.
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis narkoba berkedok pengobatan alternatif. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Kita lapisi juga dengan undang-undang kesehatan karena praktek pengobatan itu juga perlu izin jadi ini perlu kita awasi," tutup Dicky.