Polisi Tangkap Penjual Sabu di Palmerah Jakbar

18 Januari 2018 5:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus seorang pengedar narkoba berinisial EY alias FN di kawasan Palmerah, Rabu (15/1). Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan penangkapan EY bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
“Berawal informasi dari warga karena adanya aktivitas di sebuah rumah pada malam hari yang tak lazim, banyak orang yang keluar masuk bukan dari warga sekitar,” ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/1) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyadi, tersangka mengaku nekat berjualan narkoba untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. “Dari pengakuan tersangka, Dia menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan tetap” ucapnya.
Dalam penggrebakan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo, itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dan 3 buah timbangan digital.
“Sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,60 gram dan 3 unit timbangan digital, serta beberapa uang yang diduga dari hasil penjualan narkoba,” papar Supriyadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.