Polisi Tangkap Penyadap Email yang Rugikan Korban hingga Rp 400 Juta

16 Januari 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial DL alias GA (42) di kawasan Industri Semanan Megah, Daan Mogot, Jakarta Barat. Pelaku menipu dengan menyadap sebuah alamat email untuk menipu para korbannya.
ADVERTISEMENT
DL terbukti menipu Steven Leonardi dengan cara menyadap email korban. Akibat penyadapan ini, Steven mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
"Jadi untuk kronologi perisiwa ini terjadi pada Februari 2016 lalu di mana korban bekerja sama dengan PT. Bestar Laboratory dari Singapura untuk membeli vaksin ayam. Mereka berkomunikasi via email," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Namun di bulan September, Steven mendapat email dari akun [email protected] yang berisikan perubahan alamat transfer uang. Dalam email tersebut dijelaskan kalau korban harus mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 3452681771 atas nama CV. Sunjaya.
"Karena melihat email yang diterima berasal dari Bestar, korban langsung percaya untuk melakukan transfer," ucap Argo.
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Namun setelah dikonfirmasi, pihak PT Bestar menyebut kalau email resmi milik perusahaan tersebut adalah [email protected]. Sehingga email baru yang dikirimkan pada bulan September adalah palsu.
ADVERTISEMENT
Merasa ditipu, Steven kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap DL di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penyadapan Email oleh Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti tiga unit HP, dua lembar cek, tiga buku tabungan atas nama CV Sunjaya dan satu unit laptop milik pelaku. Tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya," kata Argo.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT