Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ulama di Bogor Dibacok
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menerangkan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menelusuri sumber hoaks tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan ternyata pelaku W bukan yang memposting tapi hanya menyebarkan saja," kata Arif di Polres Indramayu, Kamis (8/2) seperti dikutip dari Antara.
Meski bukan pembuat hoaks, ia mengatakan pelaku W diduga sudah melanggar undang-undang ITE.
Dengan diamankannya pelaku penyebar hoaks tersebut, Arif berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
"Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksi hukumnya," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku W mengaku menyesal telah menyebarkan berita hoaks tersebut. Ia menuturkan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali.
ADVERTISEMENT
"Saya itu menyebarkan ketika membaca di Facebook, dimana ada berita mengenai pembacokan kepada ustaz dan saya emosi lalu saya sebarluaskan dengan akun Facebook istri saya," kata pelaku W.