news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Peracik Ganja Cair untuk Vape di Jatinegara

15 Juli 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daun ganja. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daun ganja. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap peracik ganja cair yang digunakan untuk vaporizer atau vape di Jatinegara, Jakarta Timur. Peracik berinisial A ini ditangkap pada Jumat (12/7) setelah polisi menangkap seorang bandar berinisial C.
ADVERTISEMENT
“Anggota melakukan pengembangan dari tersangka C hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka A di dalam rumahnya kawasan Jatinegara Jakarta Timur, dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti,” ucap Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah toples kaca berisi ganja kering dengan berat bruto 281,1 gram dan 1 buah toples kaca berisi cairan hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja.
Afandi mengatakan, A mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masih buron. T mengirim barang haram tersebut ke pelaku dengan menggunakan jasa ojek online.
“Sistem diantar ojek online kemudian tersangka diperintahkan untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquid,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.