news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pria di Aceh yang Jual Kucing Hutan

4 Oktober 2019 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kucing hutan. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kucing hutan. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Aceh Besar berinisial HR (42). Dia diduga telah menjual satwa dilindungi, yakni kucing hutan (Neofelis Diardi).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/10) lalu. Dia dibekuk usai menjual dua anak kucing hutan.
“HR diamankan petugas di rumahnya di desa Garot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Geliat HR terbongkar saat ia menjual dua ekor kucing hutan kepada petugas yang tengah melakukan penyamaran,” kata Taufik di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (4/10).
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh awalnya mendapatkan informasi penjualan kucing hutan tersebut dari masyarakat. Polisi selanjutnya menyamar sebagai calon pembeli dan berkenalan dengan pelaku.
Pelaku menjual satwa yang memiliki nama lain macan dahan itu seharga Rp 300 ribu per ekor. Setelah sepakat dengan pelaku, polisi yang menyamar kemudian mendatangi rumah pelaku untuk bertransaksi.
ADVERTISEMENT
“Setiba di rumah HR sekitar pukul 14.00 WIB siang, petugas menyerahkan uang sebanyak Rp 600 ribu. Setelah uangnya diterima, HR lalu menyerahkan 1 kotak berisikan dua ekor macan dahan,” ujar Taufiq.
Polisi selanjutnya membekuk pelaku. Beserta barang bukti, pelaku lalu digelandang ke Polresta Banda Aceh. Pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat kucing hutan dari anak kandungnya yang tinggal di Babahrot, Aceh Barat Daya.
Anak kucing hutan tersebut ditangkap oleh anak kandung HR di area persawahan atau kebun warga sekitar dua minggu yang lalu.
“Hewan itu dikirim oleh anak kandung HR menggunakan jasa angkutan L300 dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkas Taufiq.