Polisi Tangkap Pria di Bali yang Menganiaya Gara-gara Bendera Partai

11 Februari 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KNA, anggota ormas yang jadi tersangka pemukulan I Wayan Nurata di Polresta Denpasar, Bali, Senin (11/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KNA, anggota ormas yang jadi tersangka pemukulan I Wayan Nurata di Polresta Denpasar, Bali, Senin (11/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Malang nian nasib I Wayan Nurata (45). Dia terpaksa berurusan dengan salah satu anggota ormas di Bali karena membantu tetangganya menurunkan bendera partai politik. Wajah Nurata ditinju oleh seorang anggota ormas yang berinisial KNA (32) bertubi-tubi pada Sabtu (9/2) di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Aksi KNA yang sedang meninju wajah Nurata itu viral di media sosial. KNA dengan baju singlet putih dan celana abu kotak-kotak melayangkan bogem mentah ke wajah Nurata. Pada video itu, KNA meninju wajah Nurata dengan kuda-kuda layaknya petinju profesional. Sehari setelah viralnya video itu, polisi langsung gerak cepat dan menangkap KNA.
Wakapolresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana mengatakan KNA kesal dengan Nurata. Penyebabnya adalah kejadian tiga bulan lalu. Menurut Artana, saat itu Nurata sedang membantu tetangganya menurunkan dan melipat satu bendera partai politik di sekitar Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali.
"Pada saat bendera dilipat, datanglah pelaku. Pada saat itu, tidak menerima dengan bendera yang terpasang diturunkan dan sempat mengancam ke korban," ujar Artana di kantornya, Senin (11/2).
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Artana saat rilis tersangka pemukulan I Wayan Nurata di Polresta Denpasar, Bali, Senin (11/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga bulan berselang, ternyata KNA masih menyimpan dendam kepada Nurata. Pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 WITA, KNA tak sengaja berpapasan dengan Nurata di Jalan Kebo Iwa Utara. Saat itu, keduanya berkendara dari dua arah berlawanan. KNA turun dari motornya dan menghampiri Nurata. Dia melayangkan tinjunya ke wajah Nurata bertubi-tubi.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami luka pada lutut dan betis kanan, memar pada bagian wajah, dan robek pada leher," ujar Artana.
Informasi yang dihimpun kumparan, bendera partai yang diturunkan Nurata itu adalah panji-panji Partai Demokrat. Namun saat dikonfirmasi ke Artana, ia mengklaim tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujar dia. Artana juga tidak mengungkap dari organisasi masyarakat mana pelaku.
Atas perbuatannya itu, KNA dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya delapan bulan penjara.
ADVERTISEMENT