Polisi Tangkap Pria di Bali yang Punya Senpi dan Beraksi Bak Koboi

31 Juli 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kepemilikan Senjata Api di Polsek Kuta, Rabu (31/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kepemilikan Senjata Api di Polsek Kuta, Rabu (31/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda bernama Fardiansyah (26) ditangkap anggota Polresta Denpasar di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Fardiansyah ditangkap karena menembakkan sebuah peluru dari senjata rakitan miliknya di area indekos di Jalan Bhinneka Jati Jaya, Kuta, Badung, pada Minggu (28/7).
Senjata rakitan itu dimiliki Fardiansyah selama tiga bulan. Dia memiliki senjata itu untuk sekadar bergaya alias pamer eksistensi diri.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan kasus ini bermula saat Fardiansyah bersama sejumlah rekan-rekannya pada Sabtu (27/7) berkumpul sembari menenggak alkohol di kawasan Patung Kuda, Jalan Raya Kuta, Badung, hingga Minggu (28/7) dini hari.
“Fardiansyah pada saat itu sudah membawa senjata api (senpi) ditaruh, diselipkan di pinggangnya. Dia membawa saja untuk gaya-gayaan saja ditaruh di pinggang,” ujar Ruddi di Polsek Kuta, Rabu (31/7).
Fardiansyah dan rekan-rekannya kemudian pulang menuju indekos salah satu rekannya di Jalan Bhinneka Jaya Jati. Saat di perjalanan, sekelompok pemuda lain juga sedang berpesta miras.
Rilis kepemilikan Senjata Api di Polsek Kuta, Rabu (31/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Tak sengaja, kelompok Fardiansyah dengan pemuda lain itu beradu mulut. Perkelahian terjadi. Tersulut emosi Fardiansyah mengambil senjata dari balik pinggangnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian pelaku mengeluarkan tembakan dan menembakkan ke arah atas,” kata Ruddi.
Kaget dengan aksi Fardiansyah, para pemuda lawan main Fardiansyah kabur terbirit-birit. Sementara itu, Fardiansyah bersama temannya pulang ke indekosnya.
Rupanya, kasus pertengkaran ini dilaporkan lawannya Fardiansyah. Fardiansyah ditangkap Senin (29/7) di indekos temannya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Dari keterangan Ferdiansyah, bahwa senjata rakitan didapat dari A di Bima, masih kita lakukan penyelidikan terhadap A, dengan harga Rp 500 ribu dan Fardiansyah membawanya dengan naik bus dari ke Bali,” kata Ruddi.
Akhirnya polisi menyita senjata rakitan itu lengkap dengan peluru 5,5 milimeter dari Fardiansyah. Polisi sedang menyelidiki jenis senjata rakitan ini.
Atas perbuatannya itu, Fardiansyah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT