Polisi Tangkap Pria Pembawa 35 Butir Peluru ke Mako Brimob Yogyakarta

12 Maret 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial RMRDY yang membawa 35 butir peluru diamankan tim Brimob Polda DI Yogyakarta pada Selasa (12/3). Pria tersebut ditangkap saat berada di dekat pos penjagaan Mako Brimob DIY, Baciro, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Puluhan butir peluru itu ditemukan saat petugas menggeledah tas pelaku.
“Tadi sekitar pukul 09.30 WIB telah diamankan seseorang yang berinisial RMRDY, laki-laki, kemudian pekerjaan swasta,” kata Hadi di Mapolda DI Yogyakarta, Selasa (12/3).
Penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mako Brimob dan menanyakan beberapa hal kepada petugas jaga. Akan tetapi, sesuai prosedur, petugas lantas memeriksa pelaku.
Ilustrasi peluru senjata api. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Beberapa halnya (yang ditanyakan bersangkutan), belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan oleh anggota kita. Kemudian diamankan dan karena sebagaimana SOP yang diterapkan di kantor kita adalah seluruh yang berkunjung di kantor kita periksa,” katanya.
Polisi selanjutnya menggeledah tas pelaku dan menemukan 35 butir peluru, 9 di antaranya peluru hampa.
ADVERTISEMENT
“Ini sedang kita teliti, butir peluru ini jenisnya apa, kemudian tipenya apa, peruntukan untuk apa. Kami belum bisa menyampaikan detail,” ujarnya.
Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan pelaku dengan melibatkan dokter. Terlebih, saat diamakan petugas, tak ada perlawanan dari pelaku.
“Kami tidak bisa menyimpulkan itu (kejiwaan pelaku). Kami tetap harus kita periksa kita cocokkan dengan alat buktinya, kita panggil dokter,” kata Hadi.
Saat ini laki-laki itu masih diperiksa secara intensif di Polda DIY. Polisi juga sudah membuat laporan polisi model A dengan dugaan pelanggaran kepemilikan bahan-bahan peledak.
“Kita sudah buatkan laporan polisinya model A, ada barang-barang yang cukup bukti untuk kita sangkakan yang barang kepemilikiannya harus ada izin, yaitu bahan peledak, peluru atau amunisi merupakan barang peledak. Untuk sementara kita kenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya.
ADVERTISEMENT