Polisi Tangkap Satu Tersangka Lagi di Kasus Kericuhan Tanah Abang
ADVERTISEMENT
Polsek Tanah Abang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Satpol PP saat penertiban di Blok G Tanah Abang, Kamis (17/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Satu tersangka lagi sudah ditangkap atas nama AM, ditangkap pada Minggu (20/1) malam," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).
Lukman menambahkan, tersangka merupakan warga asal Desa Silsipan, Cirebon, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. AM ditangkap karena menyerang petugas saat terjadi kericuhan tersebut.
"Tersangka melempar mobil Satpol PP dengan konblok (paving block)," jelas Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman, polisi juga masih mencari terkait kemungkinan adanya pelaku lain.
"Masih dalam pencarian ya," ujarnya.
AM dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Sebelum AM, polisi menetapkan dua orang yakni EW (27) dan SW (54) sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi provokator terjadinya kericuhan.
ADVERTISEMENT
Bentrok antara petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan pedagang kaki lima terjadi saat penertiban di dekat skybridge Tanah Abang. Pedagang yang tidak terima ditertibkan karena berjualan di trotoar, melawan balik.
Tidak ada korban akibat bentrokan tersebut. Namun, beberapa fasilitas milik Satpol PP rusak.