Polisi Tangkap Seorang Ibu yang Diduga Aborsi Bayinya

5 November 2018 2:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi (Foto: Max Pixel)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi (Foto: Max Pixel)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang ibu berinisial RU (21) di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Sabtu (3/11). RU ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap bayinya yang masih berusia delapan bulan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kejadian itu bermula dari temuan seorang mayat bayi laki-laki dalam bungkusan plastik putih yang disimpan di sebelah rumah warga bernama Juleha. Awalnya Juleha tidak mengetahui bahwa bungkusan itu berisikan mayat bayi.
"Saksi sedang menyapu di pekarangan rumahnya, kemudian ia melihat ada kantong plastik putih yang tersimpan dipinggir rumahnya. Setelah diperiksa ternyata mayat bayi," kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/11).
Mengetahui itu adalah mayat, Juleha kemudian memanggil tiga orang saksi lainnya. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
"Setelah mendapatkan laporan tim langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan dipimpin oleh Kanti Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu dengan dibackup oleh tim vipers Polres Tangerang Selatan," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bayi malang itu merupakan korban pembunuhan dari ibu kandungnya berinisial RU. RU sendiri merupakan tetangga dari Juleha.
"Pelaku telah mengakui itu merupakan bayinya. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengetahui motif ia membunuh bayinya itu," tutup Argo.