Polisi Tangkap Seorang Pengedar 2 Kg Ganja di Yogyakarta

23 April 2018 14:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sartresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap seorang pengedar ganja berskala besar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2,2 kilogram ganja.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, dengan penangkapan ini jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta setara menyelamatkan 6 ribu orang lebih yang berpotensi jadi konsumen ganja.
Lanjutnya, tersangka yang diketahui bernama Lorensius Handoko Nugroho (30) alias Koko ini telah empat kali menerima paketan ganja dari Medan. Paketan tersebut kemudian akan dijual ke berbagai kota di DIY, Jawa Tengah, hingga Bali sesuai pesanan konsumen.
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
"Tersangka ini sudah yang keempat kali beraksi dan baru tertangkap. Kasat Narkoba masuk dan bisa mengungkap BB (Barang Bukti) yang lumayan banyak," jelas Tommy saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/4).
Tommy menjelaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini. Sejumlah anggota pun dikerahkan untuk menulusuri lebih jauh kasus ini. Ia pun mewanti-wanti agar para pengedar mengurungkan niatnya untuk mengedarkan narkoba di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"(Dari) pengakuannya pernah ada yang lebih dari 2 kilogram, barang dari Sumatera," jelasnya.
Lewat Jasa Ekspedisi
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta melakukan rilis kasus ganja (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono menjelaskan, pelaku tertangkap pada Senin (16/4) di tempat kerjanya yaitu sebuah rumah makan di daerah Terban, Yogyakarta.
Tersangka ditangkap usai menerima paketan ganja melalui jasa ekspedisi darat dari Medan. Tersangka pun ditangkap saat mengonsumsi ganja bersama rekannya berinisial CRG (22).
"(Barang diantar) pakai ekspedisi dari Medan ke alamat kerja penerima, dan ditangkap di tempat kerjanya. (Kasus) masih kita kembangkan," kata dia.
Sementara rekan tersangka, CRG, kini masih diperiksa BNNK Yogyakarta, karena saat dites urine, CRG positif menggunakan narkoba.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram ganja yang terbungkus kardus dan dilakban cokelat, polisi juga berhasil mengamankan satu putung ganja, daun biji ganja seberar 36 gram, satu buah plastik ganja seberat 20 gram, serta satu buah HP. Pelaku sendiri diketahui sudah mulai beraksi sejak Desember 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Nilai barang bisa mencapai sekitar puluhan juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara CRG pun disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.