news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Palembang

16 April 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Unit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol kartu kredit sejumlah nasabah beberapa bank di Palembang, Sumatera Selatan. Ada empat orang tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diketahui memperoleh data nasabah tersebut dari sebuah situs internet.
"Data ini dijual oleh pelaku IS (32) di situs http://temanmarketing.com," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/4).
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Selain IS, lanjut Gede, ada tiga orang lainnya yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka yakni, NM (27), TA (24), dan AN (36).
Keempatnya memiliki peran yang berbeda masing-masingnya. NM bertugas membeli database dari IS, sementara AN berperan memilih calon korban yang nomor ponselnya masih aktif dan menghubungi korbannya. TA kemudian menerima barang dan kartu kredit ke alamat yang ia tentukan.
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Sementara, Panit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rochim menjelaskan, sindikat ini memiliki dua modus. Awalnya mereka berpura-pura sebagai petugas bank dan menghubungi korban. Pelaku berupaya meyakinkan korban ada transaksi tak wajar dalam kartu kreditnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pelaku meminta tiga digit nomor kartu kredit milik korban yang dimanfaatkan untuk membeli barang-barang secara online dan melakukan tarik tunai.
"Modus kedua adalah pelaku menghubungi pihak bank dengan menggunakan identitas korban. Setelah diverifikasi permintaan pemblokiran oleh pihak bank, pelaku meminta agar kartu kredit yang baru dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan dengan alasan pelaku baru pindah dari alamat yang lama," terang Abdul.
Para pelaku ditangkap di perumahan Bukit Sejahtera, Palembang pada 3 April lalu. Mereka ditangkap dengan barang bukti dua buah laptop, satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir peluru, sejumlah buku tabungan dan kartu kredit dari berbagai bank dan dua buah flash disk.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT