Polisi Tangkap Sindikat Pembuat SIM Palsu di Tanjung Priok

21 April 2018 1:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang kerap menjalankan aksinya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Agus Sunandar (31), Iwan Setiawan (36), Luki Lugiana (29) dan Heriyadi (32).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq mengatakan keempatnya di tangkap pada Kamis (19/4). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yaitu Pandeglang, Banten dan Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ketahuannya itu adalah ketika kita mendapat informasi bahwa ada orang yang mendapatkan SIM tanpa tes, tanpa KTP. Kita curiga itu ada sesuatu ya. Kalau kita kan tahu, kita enggak bisa lagi nembak SIM. Harus tes, harus datang langsung orangnya bikin SIM itu,” ujar Faruq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4).
Agus, Iwan dan Heriyadi berperan sebagai perantara, yang menawarkan pembuatan SIM palsu tersebut kepada sopir-sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan Luki bertugas melakukan pencetakan SIM palsu tersebut.
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Mereka mengkordinir menawarkan kepada sopir-sopir yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Kan banyak tuh sopir-sopir kontainer di pelabuhan yang belum punya SIM B1 dan B2 Umum tuh. Itu dia menawarkan ke situ tanpa tes hanya foto saja,” papar Faruq.
ADVERTISEMENT
Faruq menambahkan, rata-rata untuk setiap SIM palsu kawanan itu mematok harga Rp 2 Juta. “Harganya bervariasi. Rata-rata satu SIM itu dihargai Rp 2 Juta. Nggak langsung jadi hari itu, dua minggu pembuatannya,” ucapnya
Dari pelaku, diperoleh keterangan bahwa praktik pembuatan SIM tersebut sudah mereka jalankan sejak setahun lalu. Setidaknya mereka sudah berhasil mencetak 50 lembar SIM palsu.
“Pengakuannya sudah lama, lebih dari setahunlah. Kalau yang dia sudah bisa jual itu hampir puluhan SIM-lah sekitar 40 sampai 50 lah,” ujarnya.
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sindikat pembuat SIM palsu di Priok ditangkap (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Terkait percetakan SIM yang digunakan pelaku, Faruq mengungkap bahwa pelaku memiliki percetakan pribadi di daerah Pandeglang, Banten yang dioperasikan oleh Luki, pihak yang juga turut diamankan.
“Punya percetakan sendiri. Jadi mungkin dia belajar buat sign sendiri. Dia itu kan hanya yang dia perlukan kan hanya mencontoh form atau SIM asli kan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan percetakan, uang tunai, handphone, SIM dan KTP palsu, serta bukti transfer uang.