Polisi Tangkap Sindikat Penjual Merkuri Ilegal via Online di Sidoarjo

13 Agustus 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka sindikat jual-beli merkuri ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, dihadirkan saat perilisan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka sindikat jual-beli merkuri ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, dihadirkan saat perilisan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membekuk lima orang sindikat jual-beli merkuri ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Lima tersangka itu berinisial AW (41), AB (49), AH alias AMH (35), AS (50) dan MR (35).
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan penangkapan itu berawal dari operasi siber Mapolda Jatim. Awalnya, polisi mencurigai produk merkuri kemasan bermerek Gold ini dipasarkan melalui internet.
“Tersangka AW telah memperdagangkan air raksa/merkuri dan sianida secara ilegal tanpa disertai izin melalui media internet yaitu website indonetwork.co.id dengan nama akun id UD. Joyo Jaya dan UD. Tansah Rahayu,” jelas Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8).
Yusep menyebut, AW mendapat pasokan bahan baku merkuri dari pedagang Iain yaitu tersangka AB, berupa batu Cinnabar dari Pulau Seram. Transaksi merkuri ilegal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2006.
“(Merkuri) dalam bentuk batu Cinnabar hasil penambangan tanpa Izin. Dalam proses pengolahan batu Cinnabar menjadi merkuri tersangka AB bekerja sama dengan tersangka AH alias AMH yang bertugas menyediakan tempat pengolahan sekaligus yang melakukan pengolahan di dua tempat wilayah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain tersangka AW, tersangka AB juga menjual kepada tersangka AS dan tersangka MR dari Kalimantan. “Berdasarkan hasil pengembangan kami menangkap pelaku pendistribusian dari wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Yusep juga menyebut, tersangka AW juga memalsukan produk dengan menuliskan merek Gold pada kemasan untuk mengelabui petugas. Padahal, merk tersebut adalah merk resmi produksi Jerman.
“Jadi gold ini adalah merek resmi dari Jerman dan Indonesia atau negara kita melarang peredaran ataupun memproduksi merkuri,” ucapnya.
Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Yusep menjelaskan, kasus ini menjadi atensi khusus dari pemerintah dan kepolisian. Pasalnya, merkuri masuk ke dalam bahan, berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang diproduksi di Indonesia.
“Saat ini sudah aku kan pengembangan dan melacak kemana aliran dan ini keluar maupun konsumen-konsumen dan pengguna sehingga kami dapat melakukan pengembangan perkara ini lebih luas mengantisipasi tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mengantisipasi barang-barang bahan baku batu Cinnabar masuk ke wilayah Jatim yang akan diproduksi menjadi merkuri,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produk, dan pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang izin usaha. Ancaman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar.