news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Suami Istri yang Diduga Aniaya Anggota TNI di Ciracas

13 Desember 2018 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan kepada wartawan, foto Daftar Pencarian Orang kasus pengeroyokan anggota TNI. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan kepada wartawan, foto Daftar Pencarian Orang kasus pengeroyokan anggota TNI. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap dua juru parkir yang mengeroyok dua anggota TNI Kapten L dan Pratu RM di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Dua pelaku yang ditangkap yakni pasangan suami istri berinisial IH dan SR.
ADVERTISEMENT
"Ya benar dua pelaku sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Argo menambahkan, mereka ditangkap hari ini di daerah Jakarta. Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Ditangkap tadi dan dalam perjalanan ke Polda Metro," ucapnya.
Kondisi terkini Polsek Ciracas, terlihat kobaran api. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini Polsek Ciracas, terlihat kobaran api. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
Argo mengungkapkan, pasangan suami istri ini sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Mereka ikut menganiaya Kapten K dan Pratu RM pada Senin (10/12) sore di Ciracas bersama dengan lima juru parkir lainnya.
Menurut Argo, peran dari IH dan SR adalah menegang para korban dan ikut memukuli para korban.
Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang massa pada Selasa (11/12) malam. Penyerangan ini diduga terkait kasus penganiayaan anggota TNI. Massa yang datang ingin bertemu tersangka penganiayaan yang ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
Namun karena tak bisa bertemu, massa mengamuk melakukan perusakan, pembakaran, dan penganiayaan.