Polisi Tangkap Tukang Jagal Ayam yang Edarkan Sabu di Bogor

17 Desember 2018 1:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polresta Bogor menangkap seorang pria bernama Said Makmur alias Cimeng di Kota Bogor, Jawa Barat, terkait kasus jual beli pada Kamis (13/12) pagi.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya jual-beli narkotika jenis sabu di sekitar tempat pemotongan ayam di Kampung Bulak, Desa Cibinong, Gunung Sindur, Kecamatan Bogor.
"Menindaklanjuti informasi itu tim langung melakukan pemeriksaan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," kata Yuni dalam keterangannya, Minggu (16/12).
Sabu dari tukang potong ayam di Bogor (Foto: Polresta Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Sabu dari tukang potong ayam di Bogor (Foto: Polresta Bogor)
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati pelaku yakni Cimeng yang merupakan tukang jagal ayam di tempat pemotongan itu membawa narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram di kantung celananaya. Kepada penyidik, Cimeng mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Bule untuk dijual kepada mayarakat.
Yuni menambahkan, pelaku sudah di bawa ke Polresta Bogor untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu keberadaan Bule yang memberikan sabu kepada Cimeng.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," tutup Yuni.