Polisi Tangkap WN AS yang Tanam Mariyuana di Apartemen Jakpus

6 Februari 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang WNA Amerika Serikat penanam Mariyuana diringkus polisi di Apartemen Batavia, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang WNA Amerika Serikat penanam Mariyuana diringkus polisi di Apartemen Batavia, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditnarkoba Bareskrim Polri mengungkap budidaya mariyuana atau ganja oleh WNA Amerika Serikat berinisial LAC (35). Pria ini menanam dan membudidayakan mariyuana di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Wadir Ditnarkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar mengungkapkan, tersangka membawa bibit mariyuana dari Amerika Serikat. Selanjutnya ia menanam bibit tersebut di dalam tanah kompos yang diletakkan dalam pot plastik.
“Bawa sendiri, nanti kami tanya gimana cara bawanya,” kata Krisno di Apartament Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Mariyuana yang dibudidayakan oleh WNA Amerika Serikat di Apartemen Batavia, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Aksi LAC diketahui setelah kepolisian mendapat laporan adanya gerak-gerik yang mencurigakan. Dari pengakuan tersangka, bibit mariyuana ini mulai ditanam sejak 5 bulan yang lalu. Untuk mendapatkan hasil terbaik, tersangka menggunakan cahaya lampu sebagai pengganti sinar matahari.
Krisno menyebut, tersangka belajar budidaya mariyuana lewat media sosial, YouTube, hingga artikel yang membahas budidaya mariyuana.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, ganja dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol yang dapat membuat penggunanya mengalami euforia. Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
Laboratorium budidaya Mariyuana oleh WNA Amerika Serikat diringkus polisi di Apartemen Batavia, Jakarta. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Dia belajar dari media komunikasi, YouTube dan grup, menanam sejak 5 bulan lalu,” ujar Krisno.
LAC sudah 5 tahun menetap di Jakarta. Untuk menutupi kedoknya, LAC sehari-hari berprofesi sebagai instruktur fitnes.
Atas perbuatannya, LAC dijerat Pasal 111 Ayat 5 Jo 1 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.