Polisi Tegaskan Pemeriksaan Amien Rais Sesuai Prosedur
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menepis tudingan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menilai pemanggilannya sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet penuh dengan kejanggalan. Polisi menyatakan pemanggilan Amien sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sudah (sesuai prosedur), melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Proses berawal dari penyelidikan laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Argo menjelaskan, proses penyelidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Polisi juga menetapkan Ratna sebagai tersangka pembuat hoaks.
"Tanggal 2 (Oktober) sudah naik penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya bukan penangkapan Bu Ratna pada tanggal 4, tapi tanggal 2 itu sudah ada laporan," ucap Argo.
Selanjutnya, Argo mengatakan pemanggilan saksi merupakan kewenangan dan keputusan penyidik yang menangani kasus. Tak hanya Amien, Argo menyebut penyidik akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semua kan yang terlibat kita pasti akan minta keterangannya," ujar Argo.